Proses Pengembalian Dana Konsumen Apartemen Meikarta
Mulai Pembayaran Permintaan Pengembalian Dana
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Lippo Group telah memulai pembayaran permintaan pengembalian dana tahap pertama dari 13 orang konsumen yang melakukan pembelian Apartemen Meikarta senilai Rp 3,5 Milyar. Menteri PKP Maruara Sirait menyatakan bahwa Lippo Group telah menepati janjinya untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh masyarakat yang membeli apartemen Meikarta. Proses pengembalian dana oleh Lippo Group dilakukan lebih cepat dari perjanjian sebelumnya saat proses mediasi pertama.
Proses Mediasi dan Kesepakatan
Menteri PKP telah melakukan proses mediasi pertama antara CEO Lippo Group dengan konsumen Meikarta pada 23 April 2025 lalu. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan pengaduan masyarakat lewat kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang telah diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa Lippo Group sebagai pengembang Apartemen Meikarta akan mengembalikan dana konsumen apabila berkas dokumen konsumen sudah lengkap.
Pengembalian Dana dan Transparansi Informasi
Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang telah dilakukan pengembalian dana dengan total anggaran Rp 3,5 Milyar. Masyarakat konsumen Meikarta pun telah melakukan penyerahan berkas dokumen kepada petugas penanganan pengaduan masyarakat dengan menghubungi calon center BENAR PKP di Nomor Whatsapp 0812-88888-911. Ke depannya, Kementerian PKP akan membuat sistem informasi yang bisa diakses oleh konsumen Meikarta termasuk rekan-rekan media yang ingin mendapatkan informasi mengenai proses pengembalian dana secara terbuka.
Komitmen Pengembang
Menteri PKP mengapresiasi CEO Lippo Group James Riady yang menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai permintaan dari konsumen Meikarta. CEO Lippo Group James Riady mengaku siap melakukan pengembalian dana konsumen Meikarta apabila semua berkas yang diperlukan lengkap. Konsumen Meikarta berhak tahu informasi proses pengembalian dananya serta syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi. Ini bagian dari edukasi dan transparansi informasi penanganan pengaduan masyarakat di sektor perumahan.
Kesimpulan
Dengan adanya proses pengembalian dana yang transparan dan efisien, konsumen Apartemen Meikarta dapat merasa lebih tenang dan yakin akan investasi properti yang mereka lakukan. Semoga proses pengembalian dana ini dapat menjadi contoh bagi pengembang properti lainnya untuk selalu memprioritaskan kepuasan dan kepercayaan konsumen.