Menteri Maruarar Sirait Resmi Menjadi Ketua Komite Tapera
Pada tanggal 20 Februari 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menjadi Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komite Tapera memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Apa Itu Komite Tapera?
Komite Tapera didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023. Komite ini bertugas untuk merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan Tapera. Tapera sendiri merupakan program tabungan perumahan yang dikelola oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memiliki hunian yang layak.
Tugas Komite Tapera
Menurut informasi dari website resmi Badan Pengelola Tapera, Komite Tapera memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- Melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Tapera, termasuk pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Keanggotaan Komite Tapera
Keputusan Presiden Nomor 5/M tahun 2025 mengatur mengenai keanggotaan Komite Tapera. Berdasarkan keputusan tersebut, anggota Komite Tapera terdiri dari:
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai Ketua dan Anggota.
- Menteri Keuangan sebagai Anggota.
- Menteri Ketenagakerjaan sebagai Anggota.
- Dr. Frederica Widyasari Dewi S.E., M.B.A., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Anggota.
- Eko Djoeli Heripoerwanto, unsur profesional, sebagai Anggota.
Keputusan tersebut juga mencantumkan penggantian anggota Komite Tapera dari unsur profesional. Vincentius Sonny Loho, MPM., diberhentikan dengan hormat dari anggota Komite Tapera periode 2021-2026, dan digantikan oleh anggota baru.
Penutup
Penunjukan Menteri Maruarar Sirait sebagai Ketua Komite Tapera menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan program tabungan perumahan. Dengan adanya komite ini, diharapkan pengelolaan Tapera dapat berjalan lebih efisien dan transparan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sumber: Detik.com