Badan Bank Tanah Menargetkan Penguasaan 140.000 Ha Tanah pada Tahun 2025

Infrastruktur209 Dilihat

Badan Bank Tanah (BBT) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam mengelola dan menguasai tanah terlantar di Indonesia. Dengan target untuk menguasai 140.000 ha tanah hingga tahun 2025, BBT telah memperoleh sekitar 27.169 ha tanah hingga saat ini. Dalam upaya memperoleh tanah tersebut, BBT dapat memperolehnya melalui tanah hasil penetapan pemerintah maupun tanah dari pihak lain.

Tanah hasil penetapan pemerintah yang dapat diperoleh oleh BBT meliputi tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pulau-pulau kecil, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, serta tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya. Sementara itu, tanah yang diperoleh dari pihak lain dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha, badan hukum, dan masyarakat.

Hingga bulan Oktober 2024, BBT telah mengelola lahan di 19 provinsi di Indonesia. Sebaran perolehan tanah BBT mencakup berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan lain-lain.

Di beberapa kawasan yang telah dikuasai BBT, terdapat potensi untuk pengembangan perumahan dan permukiman. Misalnya, di wilayah Asahan dan Tanjung Balai, Purwakarta, Batang, Brebes, Kendal, dan Penajam Paser Utara. BBT juga telah memulai proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Brebes dan Kendal.

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh BBT dalam menguasai tanah terlantar di berbagai wilayah di Indonesia, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan pengembangan infrastruktur di tanah air. Melalui langkah-langkah yang strategis dan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak terkait, BBT dapat menjadi motor penggerak dalam memanfaatkan potensi tanah terlantar untuk kesejahteraan masyarakat.

READ  BUMN Siapkan Program KPR 30 Tahun dengan Cicilan Rp 2 Juta untuk Generasi Z

Dengan demikian, peran Badan Bank Tanah dalam mengelola tanah terlantar di Indonesia tidak hanya sebagai pemegang otoritas, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional. Dengan terus meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan tanah, BBT dapat menjadi salah satu lembaga yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *