Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian: Prosedur, Syarat, dan Biaya
Saat ini, rumah tidak hanya sebagai tempat tinggal, namun juga bisa dijadikan instrumen investasi yang menguntungkan. Salah satu cara untuk mendapatkan dana tambahan adalah dengan cara menggadaikan sertifikat rumah. Namun, apakah mungkin bagi nasabah untuk menggadaikan sertifikat rumah tanpa harus melalui proses BI Checking? Berikut ini penjelasannya.
Prosedur Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
Menurut informasi resmi dari Sahabat Pegadaian, prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa melalui proses BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan. Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah sebelumnya, yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan gadai sertifikat rumah.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian:
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Surat Keterangan Domisili apabila ada.
- Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.
Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian
Untuk mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
- Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
- Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
- Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.
Besaran pinjaman yang dapat diperoleh mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.
Biaya Tambahan
Selain persyaratan di atas, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut:
- Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad).
- Biaya administrasi.
- Imbal Jasa Kafalah (IJK).
- Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.
Dengan informasi tersebut, diharapkan dapat membantu dalam proses menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. Jika memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar rumah, tanah, atau properti lainnya, jangan ragu untuk menghubungi detikProperti di sini.
(dhw/zlf)