Menghadirkan Pilihan Rumah Subsidi Berukuran Lebih Kecil: Solusi Kementerian PKP
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok perubahan regulasi untuk memberikan pilihan rumah subsidi berukuran lebih kecil. Meskipun berukuran minimalis, kualitas bangunan tetap dijamin aman. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam rumah subsidi tersebut.
Mengapa Perlu Adanya Rumah Subsidi Berukuran Lebih Kecil?
Langkah tersebut diambil untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau. Dengan luas tanah dan bangunan yang lebih kecil, harga rumah subsidi bisa menjadi lebih terjangkau. Selain itu, rumah subsidi minimalis dapat dibangun lebih dekat ke pusat kota. Hal ini akan membantu masyarakat beraktivitas dengan lebih produktif dan mengurangi biaya transportasi.
Inovasi Desain Rumah sebagai Kunci Memperluas Program Perumahan Subsidi
Inovasi desain rumah dinilai sebagai kunci untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi. Dengan adanya keterbatasan lahan dan harga tanah yang tinggi di kota, perubahan regulasi ini menjadi langkah yang tepat. Sri juga menyebutkan bahwa kuota rumah subsidi pada tahun 2025 mencapai 350.000 unit. Rumah subsidi minimalis diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di kawasan padat perkotaan.
Konsep Rumah Subsidi Minimalis dan Penerapan Kawasan Campuran
Konsep rumah subsidi minimalis juga memungkinkan penerapan kawasan campuran. Rumah subsidi dapat dikombinasikan dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu. Hal ini akan memungkinkan fasilitas sosial dan umum digunakan secara bersama. Dengan adanya rumah subsidi berukuran lebih kecil, pilihan hunian bagi masyarakat semakin beragam.
Perubahan Regulasi dalam Rencana Pemerintah
Pemerintah berencana menurunkan batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Awalnya, luas rumah subsidi adalah 21-36 meter persegi, namun akan diubah menjadi 18-36 meter persegi. Begitu juga dengan luas tanah yang sebelumnya 60-200 meter persegi, akan diubah menjadi 25-200 meter persegi. Rencana ini tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Tanya Jawab seputar Rumah, Tanah, dan Properti Lainnya
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar rumah, tanah, atau properti lainnya, detikProperti siap membantu menjawabnya. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior, atau permasalahan rumah lainnya. Caranya sangat mudah, Anda tinggal klik link ini untuk mengirim pertanyaan Anda.
Dengan adanya perubahan regulasi rumah subsidi berukuran lebih kecil, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. Kementerian PKP terus berkomitmen untuk memberikan pilihan yang terbaik bagi masyarakat, agar rumah bukan hanya tempat berlindung, tetapi juga fondasi kehidupan yang sehat, produktif, dan berkeadilan. Semoga dengan adanya langkah ini, backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,9 juta unit dapat teratasi dan masyarakat dapat menikmati hunian yang layak dan nyaman.