Menyingkap Manfaat Ajaib Rumah Susun dan Apartemen: Membuka Potensinya

Apartemen30 Dilihat

Rumah Susun dan Apartemen: Perbedaan yang Sering Disalahpahami

Dalam dunia properti, istilah rumah susun dan apartemen sering digunakan secara bergantian. Namun, menurut akademisi regulasi rumah susun, M. Ilham Hermawan, ada perbedaan mendasar antara keduanya yang sering disalahpahami oleh masyarakat.

Rumah Susun: Definisi dan Sistem Kepemilikan

Rumah susun, menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, adalah bangunan bertingkat yang terbagi menjadi satuan-satuan yang dapat dimiliki secara terpisah. Setiap satuan dalam rumah susun memiliki bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang digunakan secara kolektif. Dalam sistem kepemilikannya, ada dua konsep utama:

1. Sistem Kepemilikan Tunggal (single ownership system) – Pemilik lahan sekaligus pemilik gedung secara keseluruhan.
2. Sistem Kepemilikan Bersama – Masyarakat dapat memiliki unit tertentu (privately owned unit), tetapi tetap berbagi kepemilikan atas bagian tertentu dari gedung, seperti lobi, taman, dan area parkir, atau fasilitas lainnya.

Jenis Rumah Susun dan Perbedaannya dengan Apartemen

Terdapat empat jenis rumah susun yang diatur oleh UU 20/2011:

1. Rumah Susun Umum – Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Rumah Susun Khusus – Dibangun untuk kebutuhan tertentu, seperti rumah susun pekerja atau asrama mahasiswa.
3. Rumah Susun Negara – Dimiliki oleh pemerintah untuk kepentingan pejabat atau pegawai negeri.
4. Rumah Susun Komersial – Dikembangkan oleh pengembang swasta untuk mendapatkan keuntungan.

Fungsi Rumah Susun dan Hak Penghuninya

Rumah susun memiliki dua fungsi utama: Hunian – Tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Fungsi Campuran – Selain sebagai tempat tinggal, rumah susun juga bisa memiliki fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan, kantor, dan lainnya. Meskipun rumah susun dengan fungsi campuran memiliki fasilitas tambahan, esensi utamanya tetap sebagai tempat hunian.

READ  Tren Pasar Properti di Tahun 2025: Apakah Kenaikan Harga Apartemen Terus Terjadi?

Peran PPPSRS dalam Pengelolaan Rumah Susun

Salah satu aspek penting dalam rumah susun adalah adanya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun. Organisasi ini bertanggung jawab dalam pengelolaan kepemilikan bersama, termasuk benda dan tanah bersama, serta menyuarakan kepentingan para penghuni.

Berdasarkan regulasi yang ada, semua apartemen di Indonesia secara hukum merupakan rumah susun. Perbedaannya hanya pada aspek pemasaran dan pengelolaannya. Oleh karena itu, calon pembeli atau penyewa apartemen harus memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Rumah Susun agar tidak salah kaprah dalam kepemilikan dan pengelolaan unit mereka.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara rumah susun dan apartemen, masyarakat diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam memilih tempat tinggal yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

Sumber: PropertiTerkini.com

Kontak Redaksi:
Telepon: 021-87971014
Ponsel: 0813 8225 4684
Email Redaksi: [email protected]
Email Iklan: [email protected] Can you please rewrite this sentence?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *