Perbedaan Esensial Antara Bunga Floating dan Bunga Tetap dalam KPR

Infrastruktur147 Dilihat

Perbedaan Bunga Tetap dan Bunga Mengambang dalam KPR

Saat membeli rumah dengan sistem KPR, bank biasanya membebankan bunga pada setiap tagihan pembayarannya. Ada dua jenis bunga yang dikenakan untuk debitur KPR, yaitu bunga tetap (fixed) dan bunga mengambang (floating).

Suku Bunga Tetap (Fixed)

Suku bunga tetap atau bunga flat adalah tingkat bunga yang nilainya tetap dan tidak berubah. Biasanya, bunga KPR bisa berubah-ubah karena mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia, kebijakan bank, dan tren bunga pasar.

Suku bunga tetap tidak diterapkan dari awal hingga akhir masa cicilan, melainkan ada batasan waktunya. Biasanya, beberapa tahun di awal cicilan dimulai. Misalnya, jika nasabah mendapatkan bunga tetap selama 2 tahun, maka mereka akan membayar nominal bunga yang sama selama 2 tahun awal cicilan.

Suku bunga tetap memberikan keuntungan bagi debitur dengan nilai cicilan yang tetap. Debitur dapat menyiapkan tagihan dengan nominal yang sama dalam tahun-tahun pertama pembayaran tanpa terpengaruh naik-turunnya kondisi perekonomian.

Suku Bunga Mengambang (Floating)

Suku bunga mengambang merupakan suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasar. Jika suku bunga di pasar naik, maka suku bunga KPR juga ikut naik. Besaran bunga yang dibayarkan ditentukan oleh pihak bank dan perubahan suku bunga tidak terjadi setiap hari, melainkan dalam kurun waktu tertentu.

Keuntungan dari suku bunga mengambang adalah apabila tren bunga kredit sedang menurun. Debitur bisa mendapatkan bunga yang rendah sesuai dengan penurunan yang terjadi. Namun, jumlah cicilan bisa naik jika suku bunga pasar dalam tren naik.

Penutup

Dalam memilih antara bunga tetap dan bunga mengambang untuk KPR, penting untuk mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi dan tren suku bunga pasar. Pilihlah yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

READ  Kenaikan Harga Properti di Bali: Kawasan Paling Populer untuk Diamati

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar rumah, tanah, atau properti lainnya, jangan ragu untuk menghubungi detikProperti melalui link ini.

(aqi/aqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *