Rencana Penyusutan Ukuran Rumah Subsidi Masih dalam Tahap Pertimbangan, Ungkap Fahri Hamzah

Infrastruktur8 Dilihat

Mengapa Pemerintah Berencana Memperkecil Luas Rumah Subsidi?

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memperkecil luas rumah subsidi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan belum final. Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk menambah luas rumah subsidi dari ukuran saat ini. Saat ini, rumah subsidi memiliki luas 36 meter persegi.

Alasan di Balik Rencana Perubahan Ini

Fahri Hamzah menjelaskan bahwa rencana untuk memperkecil luas rumah subsidi sebenarnya belum diputuskan. Sebaliknya, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi. Ukuran rumah subsidi yang lebih besar diharapkan dapat memenuhi standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SGDs).

Menurut Fahri, ukuran rumah subsidi yang lebih besar sejalan dengan standar SDGs yang mengharuskan rumah yang layak memiliki ukuran minimal 7,2 meter persegi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun rumah-rumah yang layak dan sesuai dengan standar internasional.

Dampak Perubahan Luas Rumah Subsidi

Jika rencana perubahan ini disetujui, rumah subsidi akan memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan rumah subsidi direncanakan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Perubahan ini diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan lahan dan memungkinkan lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah yang layak.

Salah satu cara yang akan dipertimbangkan pemerintah adalah dengan membangun rumah vertikal seperti rusun. Dengan memanfaatkan lahan secara vertikal, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah keterbatasan lahan untuk pembangunan rumah subsidi.

Kesesuaian dengan Standar Internasional

Fahri Hamzah menegaskan pentingnya mematuhi standar internasional dalam pembangunan rumah subsidi. Menurutnya, rumah yang layak harus memenuhi standar SDGs yang mengharuskan rumah memiliki ukuran minimal 7,2 meter persegi. Dengan memperbesar ukuran rumah subsidi, pemerintah berharap dapat menciptakan rumah-rumah yang lebih layak dan sesuai dengan standar internasional.

READ  Tidur di Luar Rumah: Sebuah Pengalaman Baru

Kesimpulan

Rencana pemerintah untuk memperbesar ukuran rumah subsidi merupakan langkah yang penting dalam upaya membangun rumah-rumah yang layak bagi masyarakat. Dengan memperbesar ukuran rumah subsidi, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah yang layak dan sesuai dengan standar internasional. Meskipun masih dalam tahap pertimbangan, rencana ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat Indonesia.

(dhw/zlf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *