Rumah Mimpiku di Ujung Penghasilanku

Infrastruktur201 Dilihat

Kebijakan Simpanan Wajib untuk Pekerja: Apa itu Tapera dan Bagaimana Dampaknya?

Pada pertengahan Mei tahun ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengenaan simpanan wajib untuk pekerja berupa tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Kebijakan baru ini mewajibkan para pekerja, baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta, hingga pekerja mandiri, untuk dipotong gajinya sebesar 3% setiap bulannya.

Tujuan dari kebijakan Tapera ini adalah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses terhadap perumahan yang layak. Namun, implementasi kebijakan ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Banyak yang merasa keberatan dengan potongan gaji ini, terutama dari kalangan pekerja, karena dianggap menambah beban finansial yang sudah berat. Di sisi lain, pengusaha juga menyampaikan keberatannya, menganggap kontribusi wajib ini dapat membebani keuangan perusahaan, terutama untuk sektor usaha yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.

Dalam PP 21 tahun 2024, pasal 15 menyebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Dana yang terkumpul melalui Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk mendukung pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Kebijakan ini resmi diberlakukan untuk pekerja formal, termasuk karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN.

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur. Sementara itu, untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

READ  Bukan Sembarang Orang, Inilah Pilihan Penginapan Rp 15.000 di Jakarta

Tidak semua pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera. Kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari tiga bulan, menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau telah memasuki masa pensiun. Berdasarkan Pasal 23 PP 25 tahun 2020, berikut ini kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tidak wajib ikut kepesertaan.

Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Tapera paling lambat tahun 2027. Bagi mereka yang tidak mendaftar atau tidak membayar iuran, sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha dapat diberlakukan.

Tujuan utama dari Tapera adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan. Dana yang dikumpulkan akan dikelola secara profesional dan diawasi ketat oleh BP Tapera. Selain itu, dana ini juga diinvestasikan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa program ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kebutuhan hunian masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Perumahan mengusulkan transformasi BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan dengan alasan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana dari BP Tapera. Anggota Satgas Perumahan, Bonny Z Minang, mengatakan bahwa dengan mengubah BP Tapera menjadi Badan Investasi Perumahan Nasional Indonesia, likuiditas dapat diperoleh secara optimal untuk pembiayaan perumahan, serta membuat BP Tapera lebih fleksibel.

Dengan segala pro dan kontra yang ada, kebijakan Tapera tetap menjadi topik hangat dalam diskusi masyarakat. Penting bagi semua pihak untuk memahami dampak dan manfaat dari kebijakan ini untuk masyarakat secara keseluruhan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan solusi yang baik bagi permasalahan akses perumahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *