Transformasi Rumah di Colomadu menjadi ‘Pelabuhan’ Jokowi setelah Dua Dekade Memimpin RI

Infrastruktur129 Dilihat

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah politik Indonesia. Beliau baru-baru ini mendapat hadiah rumah pensiun dari negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Presiden. Rumah pensiun ini terletak di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan hal yang rutin dilakukan oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasal 8 UU tersebut menyebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 juga mengatur mengenai pengadaan dan standar rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Di dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mereka menjabat lebih dari 1 periode.

Sebelum Jokowi, beberapa mantan Presiden lainnya juga menerima rumah pensiun sebagai hadiah dari negara. Contohnya, Soeharto mendapat rumah di kawasan TMII, Gus Dur mendapat lahan di Kuningan, Megawati mendapat rumah di Menteng, dan SBY mendapat rumah di Setiabudi.

Rumah pensiun Jokowi memiliki luas 12.000 meter persegi, yang semula hanya 9.000 meter persegi namun bertambah menjadi 12.000 meter persegi. Proses pembangunan rumah pensiun ini melibatkan kontraktor asal Denpasar, Bali, yakni PT Tunas Jaya Sanur. Perusahaan ini memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi bangunan dan telah mengerjakan beberapa proyek besar di Indonesia.

READ  Bogor: Surga Investasi Properti dengan Alasan Ini

Harga tanah di lokasi rumah pensiun Jokowi saat ini berkisar antara Rp 10-12 juta per meter persegi, bahkan ada yang menawar dengan harga yang lebih tinggi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan untuk lahan tersebut mencapai Rp 5 miliar.

Rumah pensiun Presiden tidak hanya sebagai tempat tinggal pribadi, tetapi juga bisa diwariskan ke anak atau ahli warisnya. Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada mantan pemimpinnya.

Proses pembangunan rumah pensiun Jokowi sudah dimulai pada Juli 2024 dengan groundbreaking yang dilakukan secara tertutup. Meskipun Jokowi tidak hadir secara langsung, pembangunan rumah pensiun tersebut terus berlanjut hingga saat ini.

Dalam pantauan terakhir, progres pembangunan rumah pensiun Jokowi terlihat semakin maju meskipun belum mencapai tahap final. Rumah pensiun ini diharapkan selesai pada bulan Desember dengan luas lahan sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan.

Dengan adanya rumah pensiun ini, Jokowi dapat menikmati masa pensiunnya dengan nyaman dan layak. Rumah pensiun dari negara ini menjadi simbol penghargaan atas dedikasi dan kontribusi beliau dalam memimpin bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *