Warisan Ayah Diambil Developer, Uya Kuya: Kami Memiliki Sertifikat!

Infrastruktur102 Dilihat

Uya Kuya: Perjuangan Memperebutkan Tanah Warisan Ayahnya

Pengantar

Presenter sekaligus politikus Uya Kuya baru-baru ini mengungkapkan perjuangannya untuk memperebutkan tanah warisan ayahnya, Nararya Sutrasno, yang diserobot oleh pengembang. Tanah tersebut terletak di Desa Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Berikut cerita lengkapnya:

Penemuan Tanah Diserobot

Uya Kuya menemukan bahwa tanah yang seharusnya menjadi haknya justru dikuasai oleh pihak lain. Ia merasa terpukul dengan kejadian ini dan berencana untuk mengambil langkah hukum guna memperjuangkan haknya yang sah.

Sertifikat Tanah yang Diabaikan

Padahal, Uya Kuya memiliki sertifikat tanah yang sah namun bisa diabaikan oleh pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Ia curiga bahwa ada sertifikat ganda yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menjadi pemicu sengketa ini.

Perjuangan Ayah Sebelum Wafat

Sebelum wafat, ayah Uya Kuya telah berusaha mengurus sengketa ini namun menghadapi banyak hambatan. Uya Kuya baru mengetahui tentang kasus sengketa tanah ini dari sang ayah sekitar tiga tahun yang lalu.

Komitmen Uya Kuya

Uya Kuya berkomitmen untuk mengurus kasus tanah warisan ayahnya ini. Ia yakin bahwa ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini dan siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.

Langkah Menuju Keadilan

Uya Kuya akan menyiapkan tim pengacara dan siap untuk bersuara demi kebenaran dan keadilan. Ia percaya bahwa hanya melalui upaya bersama, masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.

Kesimpulan

Perjuangan Uya Kuya untuk memperebutkan tanah warisan ayahnya dari tangan pengembang yang merugikan merupakan contoh nyata dari pentingnya memperjuangkan hak-hak kita. Semoga melalui langkah-langkah yang diambilnya, keadilan dapat tercapai dan tanah warisan ayahnya dapat kembali ke tangan yang berhak.

READ  Ini Bentuk Apartemen Mewah Senilai Rp 700 Miliar yang Membuat Daftar Tunggu Hingga 600 Orang

Artikel ini sudah tayang di detikHot.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *