Menata MBR di Atas Tanah Terlupakan: Ara Penetapan Tanggal Mainnya

Infrastruktur132 Dilihat

Membangun Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Atas Tanah Sitaan Koruptor

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memiliki rencana ambisius untuk membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas tanah sitaan koruptor. Meskipun banyak yang meragukan kemungkinan terwujudnya rencana ini, Ara yakin langkah ini bisa dilakukan.

Ara menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan pendapat yang berbeda dari berbagai pihak. Ia tetap optimis dapat memanfaatkan tanah sitaan koruptor untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Ara mengatakan, “Nggak apa-apa kalau ada yang berpendapat. Tidak optimis nggak apa-apa. Saya pendukungnya Prabowo, saya anak buahnya Prabowo. Prabowo-nya optimis, saya optimis. Kalau ada yang nggak optimis, ya nggak apa-apa.”

Ara juga menegaskan bahwa tidak masalah jika ada yang pesimistis dengan rencananya. Ia menekankan bahwa orang yang optimistis maupun pesimistis tidak boleh dipaksakan pendapatnya. “Kalau ada yang mau pesimis, saya nggak bisa paksa. Tapi saya optimis bisa. Kita lihat ya tanggal mainnya,” tambahnya.

Untuk melihat langsung tanah dari kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bekasi, Ara berencana melakukan kunjungan pada Sabtu (22/2). Ia akan didampingi oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban untuk melihat lahan yang sudah bisa dimanfaatkan. “Hari Sabtu saya akan lihat (tanah) eks BLBI dengan Pak Rio ada sekian hektare di Bekasi. Ikut datang jam 4 sore. Ikut ya, datang jam 4 sore. Kita lihat tanah Bekasi eks BLBI, kita sudah lihat, itu bagian yang idle. Idle artinya sudah siap,” jelas Ara.

Sebelumnya, Ara telah menyampaikan keinginannya untuk menggunakan lahan sitaan dari berbagai kasus hukum untuk membangun perumahan rakyat, terutama bagi MBR. Ara mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan untuk memanfaatkan lahan sitaan Kejaksaan Agung guna membangun perumahan rakyat.

READ  Nusron Ungkap Rencana Pembangunan 3 Juta Rumah Membutuhkan 26 Ribu Hektar Tanah

Lahan tersebut akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebelum dipindahkan ke Bank Tanah. Setelah itu, pihaknya baru dapat menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat. Ara sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.

Pengembang sempat mempertanyakan kemungkinan membangun rumah di atas tanah bekas koruptor. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan bahwa para pengembang mempertanyakan kondisi sektor perumahan. “Kita mendapatkan isu yang berkaitan dengan rumah gratis yang sempat menimbulkan kontra di masyarakat mereka tidak mengambil jadinya rumah dan sebagainya. Kemudian tanah koruptor yang mau dijadikan rumah rakyat dan sebagainya. Kemudian juga isu untuk menurunkan harga yang sangat mengguncangkan,” ujar Joko.

Selain itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan pengembang menyambut baik Program 3 Juta Rumah. Namun, gagasan membangun rumah di atas tanah koruptor dinilai sulit untuk dijalankan.

Program memanfaatkan tanah sitaan koruptor untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan langkah yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan perumahan di Indonesia. Dengan kerjasama lintas lembaga dan dukungan penuh dari pemerintah, Ara optimis dapat mewujudkan rencananya meskipun banyak tantangan yang dihadapi.

Pertanyaan seputar rumah, tanah, atau properti lainnya?

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior, atau permasalahan rumah lainnya, detikProperti siap membantu menjawabnya. Anda tinggal kirim pertanyaan dengan mengklik link ini.

Artikel ini disusun oleh:

Nama

Jabatan

Kontak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *