Penting untuk Tahu! Ketentuan Mengganti Utang Puasa Sebelum Ramadan Tiba

Nasional21 Dilihat




FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti karena sakit, perjalanan jauh, haid, nifas, hamil, atau menyusui. Orang yang memiliki uzur tersebut diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkannya sebelum datangnya Ramadan berikutnya.





Namun, bagaimana jika seseorang belum mengganti utang puasanya hingga menjelang Ramadan berikutnya?, simak penjelasannya.





Dalil Kewajiban Mengganti Puasa Ramadan





Allah SWT telah menetapkan dalam Al-Qur’an bahwa bagi orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, wajib menggantinya di lain waktu:





“(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkannya itu) pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)





Dari ayat ini, jelas bahwa seseorang yang memiliki uzur syar’i diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, tetapi ia harus menggantinya di hari-hari lain sebelum Ramadan berikutnya tiba.





Batas Waktu Mengganti Puasa





Mayoritas ulama berpendapat bahwa batas waktu qadha puasa adalah hingga sebelum Ramadan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah sebagai tambahan. Hal ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:





“Aku mempunyai utang puasa Ramadan, dan aku tidak dapat menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.”
(HR. Muslim No. 1146)




READ  Minyakita 750ml Tak Boleh Diklaim sebagai 1 Liter! Mendag Menegaskan Itu sebagai Temuan Usang yang Sudah Diberi Tindakan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *