Tapera: Sukarela atau Kewajiban?
Sebuah kebijakan terkait iuran Tapera yang akan dibebankan kepada pekerja bergaji di atas UMR telah menimbulkan berbagai polemik dan penolakan di masyarakat. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara), berpendapat bahwa Tapera seharusnya bersifat sukarela daripada menjadi kewajiban.
Peninjauan Proyek Perumnas
Pendapat Ara ini disampaikan setelah melakukan peninjauan proyek Perumnas di apartemen Mahata Margonda dan Tanjung Barat pada Rabu (27/11/2024) di Stasiun Manggarai. Menurutnya, tabungan Tapera seharusnya menjadi pilihan sukarela bagi pekerja.
Tabungan Sukarela
“Kalau bagi saya, tabungan itu adalah sukarela. Saya nih orang yang mengerti bahasa Indonesia, ya kan begitu, tabungan itu sukarela. Kalau kewajiban lain,” ujar Ara kepada awak media.
Pendapat Masyarakat
Ara juga menyampaikan bahwa masyarakat seharusnya memiliki kesempatan untuk memilih apakah ingin berpartisipasi dalam Tapera atau tidak. “Nah makanya itu pendapat saya ya. Dan saya rasa pendapat mayoritas rakyat Indonesia seperti itu,” lanjutnya.
Pertemuan dengan BP Tapera
Ketika ditanya apakah sudah ada pembahasan mengenai Tapera dengan BP Tapera, Ara tidak memberikan jawaban yang pasti. Namun, ia kembali menegaskan bahwa menurutnya Tapera seharusnya menjadi pilihan sukarela daripada kewajiban.
Evaluasi Kinerja Tapera
Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto, mengungkapkan bahwa Kementerian PKP telah melakukan pertemuan dengan BP Tapera untuk melakukan evaluasi kinerja secara keseluruhan. “Kami mengevaluasi proses bisnis dari Tapera secara keseluruhan, mulai dari Bapertarum hingga saat ini. Kami mencoba melihat peluang-peluang apa yang bisa ditingkatkan,” jelasnya.
Kesimpulan
Dari berbagai pernyataan dan pertemuan yang dilakukan, masih terdapat perbedaan pandangan terkait dengan Tapera. Masyarakat diharapkan dapat diberikan kejelasan dan pilihan yang lebih terbuka terkait program ini agar dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka dengan lebih baik.
Sumber: Detik.com